Peduli Sampah Elektronik, Rafa Jafar Jadi Ikon Prestasi Pancasila 2020

Kamis, 03 September 2020 - 17:45 WIB
Komunitas E-waste RJ menjadi wadah untuk menyediakan titik pengumpulan sampah elektronik. Nantinya sampah yang dikumpulkan akan diolah dengan tepat oleh perusahaan pengolah sampah elektronik bersertifikasi. Dengan mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia, peraih Ashoka Young Changemaker 2019 ini berharap agar tindakannya dapat menginspirasi dan mendongkrak semangat jiwa kebangsaan kalangan pemuda Indonesia.

Tujuannya agar generasi muda bisa memahami dasar negara serta mengimplementasikannya dalam kehidupannya sehari-hari. Urgensi Limbah Elektronik di Indonesia Dalam Regional E-waste Monitor in East and Southeast Asia pada 2016, Indonesia memiliki kerangka hukum, mekanisme pengumpulan, infrastruktur pengelolaan, serta standar kesehatan dan keselamatan lingkungan dari sampah elektronik yang rendah.

Ketiga peneliti data ini menunjukkan, tidak ada Undang-Undang khusus tentang pengelolaan limbah elektronik di Indonesia. Padahal impor limbah elektronik ilegal masih terjadi di Indonesia. Selain itu, sebagian besar limbah elektronik di Indonesia dikumpulkan melalui pemulung informal. Kemudian pemulung menjual limbah elektronik ke agregator yang memilah sampah dan menjualnya ke pengklasifikasi untuk diproses lebih lanjut.

Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 2019 sudah menginisiasi dengan menyediakan tempat pengumpulan sampah elektronik di beberapa titik. Namun, kegiatan ini hanya bisa menampung sampah elektronik di Jakarta. Untuk infrastruktur pengelolaan, peneliti mendapati hanya ada 3 pendaur ulang resmi yang memiliki fasilitas rekondisi dan peleburan di Jawa. Ada pula 1 fasilitas pembongkaran dan beberapa fasilitas peleburan di Batam.

Kemudian standar kesehatan serta keselamatan lingkungan di Indonesia tergolong rendah karena pengklasifikasi sampah elektronik luput dari tanggung jawab usai membongkar dan mendaur ulang. Peneliti mendapati, sampah elektronik yang sudah diolah, dibuang di tempat pembuangan akhir atau dibakar di area terbuka. Akibatnya, tanah, air, dan udara menjadi tercemar sehingga kesehatan manusia turut terancam.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!