Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:34 WIB
"Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya," katanya.

Termasuk, kata Nunung, mengenai soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.

Baca juga: Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 SPBU Nakal di Medan Diberi Sanksi

Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.

Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!