Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:34 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri selidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi. Foto/Riana RIzkia
SUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri selidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).



Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta

Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!