Tambang Galian C di Bulukumba Ditutup Paksa Karena Tak Miliki Izin

Kamis, 03 September 2020 - 14:48 WIB
“Kita tertibkan karena tidak memiliki izin lingkungan. Jadi di lokasi tambang kita pasangi papan bicara," kata Andi Syamsul, Kamis, (3/09/2020).

Dalam papan tersebut tertulis, bahwa setiap orang dilarang melakukan galian tambang galian C dalam areal yang dimaksud.

Penutupan tambang ilegal ini mengacu pda Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekadar diketahui, sebelumnya lokasi tambang galian c tersebut banyak dikeluhkan warga. Terutama warga di Kecamatan Ujung Loe.

Di daerah itu, tambang ilegal sudah berdampak pada saluran irigasi persawahan warga. Air sungai yang lebih rendah dari saluran irigasi membuat air tak dapat mengalir dan mengakibatkan ratusan hektar sawah warga mengalami kekeringan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!