Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Kamis, 03 September 2020 - 13:29 WIB
Atas informasi tersebut Polsek Dolmas langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan.
Sewaktu melakukan penyelidikan petugas melihat Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya. Melihat hal tersebut selanjutnya petugas langsung menangkap dan ditemukan narkoba. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
"Tersangka dijerat dengan pasal 127 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Kapolres.
Sewaktu melakukan penyelidikan petugas melihat Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya. Melihat hal tersebut selanjutnya petugas langsung menangkap dan ditemukan narkoba. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
"Tersangka dijerat dengan pasal 127 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Kapolres.
(vit)
Lihat Juga :