Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Kamis, 03 September 2020 - 13:29 WIB
SERDANG BEDAGAI - Kusno alias Atim (40) diciduk personel Tekab Polsek Dolok Masihul, Selasa (1/9/2020) lalu. Pasalnya pengangguran ini kerap memperlihatkan sabu yang dimilikinya kepada warga.
Atim diciduk di jalan umum Bisnis Center, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu dengan berat 0,6 Gram. (BACA JUGA: Messi Tinggalkan Barca, Sergio Ramos Kehilangan Lawan)
Kemudian, 1 lembar plastik transparan dalam keadaan terlipat berisikan sabu, 1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku dan ada kompeng, 1 batang kaca pirex yang ada kompeng, 2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L. Lalu, 1 buah mancis warna biru dan 1 buah mancis warna merah.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang di dampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J. Panjaitan mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020), penangkapan berawal dari informasi masyarakat tersangka sering membawa dan memperlihatkan sabu.
Atas informasi tersebut Polsek Dolmas langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan.
Sewaktu melakukan penyelidikan petugas melihat Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya. Melihat hal tersebut selanjutnya petugas langsung menangkap dan ditemukan narkoba. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
"Tersangka dijerat dengan pasal 127 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Kapolres.
Atim diciduk di jalan umum Bisnis Center, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu dengan berat 0,6 Gram. (BACA JUGA: Messi Tinggalkan Barca, Sergio Ramos Kehilangan Lawan)
Kemudian, 1 lembar plastik transparan dalam keadaan terlipat berisikan sabu, 1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku dan ada kompeng, 1 batang kaca pirex yang ada kompeng, 2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L. Lalu, 1 buah mancis warna biru dan 1 buah mancis warna merah.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang di dampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J. Panjaitan mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020), penangkapan berawal dari informasi masyarakat tersangka sering membawa dan memperlihatkan sabu.
Atas informasi tersebut Polsek Dolmas langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan.
Sewaktu melakukan penyelidikan petugas melihat Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya. Melihat hal tersebut selanjutnya petugas langsung menangkap dan ditemukan narkoba. (BACA JUGA: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)
"Tersangka dijerat dengan pasal 127 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Kapolres.
(vit)
tulis komentar anda