Kronologi dan Penyebab Calon Bintara Valyano Boni Raphael Dikeluarkan dari SPN Polda Jabar
Kamis, 13 Februari 2025 - 12:32 WIB
Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar telah memberhentikan dan mengeluarkan Valyano Boni Raphael dari siswa calon Bintara. FOTO/AGUS WARSUDI
BANDUNG - Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar telah memberhentikan dan mengeluarkan Valyano Boni Raphael dari siswa calon Bintara. Penyebabnya melipiuti dua aspek, yaitu akademik dan mental kepribadian.
Kepala SPN Polda Jabar Kombes Pol Dede Yudi Firdiansyah mengatakan, Valyano Boni Raphael mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024, pada tanggal 22 Juli 2024. Namun, pada 27 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024, Valyano Boni Raphael sering mengajukan izin berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit.
"(siswa Valyano) sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit, dengan berbagai keluhan mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, nyeri kencing," kata Kepala SPN Polda Jabar melalui keterangan resmi tertulis, Kamis (13/2/2025).
Kombes Pol Dede mengatakan, Valyano Boni Raphael diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
"Yang bersangkutan diberhentikan karena 2 aspek, yaitu, akademik dan mental kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11% dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," ujar Kombes Dede.
Dede menuturkan, ketidakhadiran Valyano Boni Raphael dalam jam pelajaran telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat.
"Dengan demikian jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33%, sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12% secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," tuturnya.
Kepala SPN Polda Jabar Kombes Pol Dede Yudi Firdiansyah mengatakan, Valyano Boni Raphael mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024, pada tanggal 22 Juli 2024. Namun, pada 27 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024, Valyano Boni Raphael sering mengajukan izin berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit.
"(siswa Valyano) sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit, dengan berbagai keluhan mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, nyeri kencing," kata Kepala SPN Polda Jabar melalui keterangan resmi tertulis, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Kombes Pol Dede mengatakan, Valyano Boni Raphael diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
"Yang bersangkutan diberhentikan karena 2 aspek, yaitu, akademik dan mental kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11% dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," ujar Kombes Dede.
Dede menuturkan, ketidakhadiran Valyano Boni Raphael dalam jam pelajaran telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat.
"Dengan demikian jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33%, sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12% secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda