Kasus Pagar Laut Tangerang, Alat Pemalsu Dokumen Disita di Rumah Kades Kohod
Rabu, 12 Februari 2025 - 16:47 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penyitaan alat pemalsu dokumen saat penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Foto./Riana Rizkia
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita alat pemalsu dokumen kasus pagar laut Tangerang saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Penggeledahan berlangsung pada Senin 10 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Penampakannya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat tiga lokasi penggeledahan berbeda, yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Penggeledahan berlangsung pada Senin 10 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Penampakannya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat tiga lokasi penggeledahan berbeda, yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Lihat Juga :