Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 32 anggota Polri yang dijatuhi sanksi dalam kasus pemerasan WN Malaysia diminta menyusun memori banding. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 31 Anggota Polri telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Semua polisi yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puluhan anggota yang melanggar itu diminta untuk menyusun memori banding terlebih dahulu, dalam waktu 21 hari setelah pembacaan putusan sidang KKEP.

"Kita tunggu, karena kan 21 hari. Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh Propam," kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (12/2/2025).





Setelah memori banding rampung, kata Trunoyudo, Komisi Banding akan dibentuk, di antaranya adalah hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut.

Trunoyudo mengatakan, Polri telah memberikan sanksi tegas terhadap 36 polisi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, dalam kasus pemerasan tersebut.

Sanksi itu, kata Trunoyudo, diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"(Putusan) sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di-PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," katanya.

Sebelumnya, Polri mengungkap telah menggelar sidang etik terhadap 36 polisi. Jumlah ini menambah total sebelumnya yakni 32 anggota yang telah menjalani sidang dan dijatuhi sanski.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content