Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Selasa, 11 Februari 2025 - 11:09 WIB
Putusan banding itu terbit pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pokok perkara dijelaskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan segera membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan.
Warga Gang Besan menyambut antusias putusan banding. Melalui juru bicaranya, Fahri Mahfudin, menyerukan agar pihak tergugat berbesar hati menjalankan putusan membongkar tembok demi kemaslahatan masyarakat umum.
"Warga mengucapkan syukur alhamdulillah atas 2 putusan tersebut (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Semoga keputusan tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bentuk dan fungsi jalan bisa dipergunakan kembali oleh warga," ujar Fahri di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Kondisi terkini di depan Gang Besan tampak tembok besar setinggi lebih dari 2 meter masih berdiri kokoh melintang menutup akses jalan. Selama kisruh penutupan, lalu lalang pengendara dan pejalan kaki harus memutar jauh lebih dari 1 km.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel Kembali Memanas, Pengukuran Ulang Lahan Ricuh
Warga Gang Besan menyambut antusias putusan banding. Melalui juru bicaranya, Fahri Mahfudin, menyerukan agar pihak tergugat berbesar hati menjalankan putusan membongkar tembok demi kemaslahatan masyarakat umum.
"Warga mengucapkan syukur alhamdulillah atas 2 putusan tersebut (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Semoga keputusan tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bentuk dan fungsi jalan bisa dipergunakan kembali oleh warga," ujar Fahri di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Kondisi terkini di depan Gang Besan tampak tembok besar setinggi lebih dari 2 meter masih berdiri kokoh melintang menutup akses jalan. Selama kisruh penutupan, lalu lalang pengendara dan pejalan kaki harus memutar jauh lebih dari 1 km.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel Kembali Memanas, Pengukuran Ulang Lahan Ricuh
Lihat Juga :