Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Selasa, 11 Februari 2025 - 11:09 WIB
Majelis Hakim PT Banten memerintahkan tembok Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan dibongkar. Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Foto: Hambali
TANGERANG SELATAN - Masih ingat polemik Gang Besan Tangsel? Kini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan tembok Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan dibongkar.
Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Perintah itu tertuang dalam putusan banding PT Banten bernomor 4/PDT/2025/PT BTN.
Dalam amar putusannya disebutkan PT Banten menguatkan putusan PN Negeri Kota Tangerang sebelumnya bernomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, tanggal 23 Oktober 2024.
Putusan banding itu terbit pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pokok perkara dijelaskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan segera membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan.
Warga Gang Besan menyambut antusias putusan banding. Melalui juru bicaranya, Fahri Mahfudin, menyerukan agar pihak tergugat berbesar hati menjalankan putusan membongkar tembok demi kemaslahatan masyarakat umum.
"Warga mengucapkan syukur alhamdulillah atas 2 putusan tersebut (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Semoga keputusan tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bentuk dan fungsi jalan bisa dipergunakan kembali oleh warga," ujar Fahri di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Kondisi terkini di depan Gang Besan tampak tembok besar setinggi lebih dari 2 meter masih berdiri kokoh melintang menutup akses jalan. Selama kisruh penutupan, lalu lalang pengendara dan pejalan kaki harus memutar jauh lebih dari 1 km.
Konflik penutupan Gang Besan terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu. Ketika itu, pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman bayaran untuk menutup akses jalan dengan tembok beton.
David melalui utusannya mengklaim lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tidak membuahkan hasil. Pemkot Tangsel dibuat tak berdaya dengan penutupan Gang Besan.
Ratusan warga Gang Besan sempat menggelar demo mendesak Pemkot dan DPRD Tangsel membuka akses jalan. Namun, upaya itu mandek. Perjuangan keras warga pun akhirnya membuahkan hasil melalui putusan pengadilan.
Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Perintah itu tertuang dalam putusan banding PT Banten bernomor 4/PDT/2025/PT BTN.
Dalam amar putusannya disebutkan PT Banten menguatkan putusan PN Negeri Kota Tangerang sebelumnya bernomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, tanggal 23 Oktober 2024.
Putusan banding itu terbit pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pokok perkara dijelaskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan segera membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan.
Warga Gang Besan menyambut antusias putusan banding. Melalui juru bicaranya, Fahri Mahfudin, menyerukan agar pihak tergugat berbesar hati menjalankan putusan membongkar tembok demi kemaslahatan masyarakat umum.
"Warga mengucapkan syukur alhamdulillah atas 2 putusan tersebut (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Semoga keputusan tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bentuk dan fungsi jalan bisa dipergunakan kembali oleh warga," ujar Fahri di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Kondisi terkini di depan Gang Besan tampak tembok besar setinggi lebih dari 2 meter masih berdiri kokoh melintang menutup akses jalan. Selama kisruh penutupan, lalu lalang pengendara dan pejalan kaki harus memutar jauh lebih dari 1 km.
Konflik penutupan Gang Besan terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu. Ketika itu, pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman bayaran untuk menutup akses jalan dengan tembok beton.
David melalui utusannya mengklaim lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tidak membuahkan hasil. Pemkot Tangsel dibuat tak berdaya dengan penutupan Gang Besan.
Ratusan warga Gang Besan sempat menggelar demo mendesak Pemkot dan DPRD Tangsel membuka akses jalan. Namun, upaya itu mandek. Perjuangan keras warga pun akhirnya membuahkan hasil melalui putusan pengadilan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda