Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Selasa, 11 Februari 2025 - 11:09 WIB
Majelis Hakim PT Banten memerintahkan tembok Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan dibongkar. Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Foto: Hambali
TANGERANG SELATAN - Masih ingat polemik Gang Besan Tangsel? Kini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan tembok Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan dibongkar.
Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Perintah itu tertuang dalam putusan banding PT Banten bernomor 4/PDT/2025/PT BTN.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dalam amar putusannya disebutkan PT Banten menguatkan putusan PN Negeri Kota Tangerang sebelumnya bernomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, tanggal 23 Oktober 2024.
Tembok tersebut menutup akses keluar masuk warga setempat. Perintah itu tertuang dalam putusan banding PT Banten bernomor 4/PDT/2025/PT BTN.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dalam amar putusannya disebutkan PT Banten menguatkan putusan PN Negeri Kota Tangerang sebelumnya bernomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, tanggal 23 Oktober 2024.
Lihat Juga :