Forum Penyelenggara Even Kendal Sambut Baik Aturan Hajatan

Kamis, 03 September 2020 - 09:04 WIB
Suasana persiapan tempat hajatan yang digelar pada masa pandemi COVID-19. Foto/iNewsTV/Edi Prayitno
KENDAL - Pelaku ekonomi kreatif di Kendal merasakan dampak akibat pandemi COVID-19, sejak Maret 2020 hingga pertengahan Agustus 2020, nyaris tidak ada order atau pun pemasukan.

Dilarangnya kerumunan orang menjadi alasan larangan warga menggelar hajatan. Namun pelaku usaha ini mulai bernafas lega, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan kegiatan seperti hajatan dan pentas seni. (Baca juga: Bangkitkan Industri MICE, Kemenparekraf Gandeng Global Mediacom Gelar ICTM 2020 di 5 Kota )



Aturan ini membuka angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif ini untuk kembali bergairah. (Baca juga: Pasokan Melimpah, Harga Sejumlah Sayuran di Kendal Anjlok )

Ketua Forum Penyelenggara Even Kendal (Forpek), Musthakim mengatakan, mulai bergairahnya pelaku ekonomi kreatif ini setelah beraudiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kendal.

“wadah bagi pelaku kegiatan ini sudah bertemu dengan Bupati Kendal, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim untuk meminta dukungan pelaku ekonomi kreatif, agar bisa kembali beraktivitas. Namun tetap dengan mengedepankan protokol Kesehatan,” kata Musthakim.

Dia menjelaskan, dari hasil audiensi ini muncul surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan bidang pariwisata, untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kendal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!