AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun dan Dipatsus!

Jum'at, 07 Februari 2025 - 19:17 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung didemosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung didemosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Dia menyebutkan, selain AKBP Bintoro, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan dipecat tidak dengan hormat. “Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum reserse,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Sedangkan untuk yang di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. “Yang di PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar dia.



Dia menambahkan, di dalam sidang, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

“Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content