Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel
Kamis, 06 Februari 2025 - 21:22 WIB
BEKASI - Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengelolaan tambang timah ilegal di Bekasi Jawa Barat. Salah satu pelaku merupakan warga negara asal Korea Selatan (Korsel).
"Satu yang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka inisialnya Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi)," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
"Beliau adalah WNA dari Korea Selatan. Saat ini yang kita amankan, rencana (balok timah) akan dikirim ke Korsel," sambungnya.
Donny mengatakan, selain menjadi pemodal sekaligus kepala operasional pengelolaan timah ilegal, Mr J juga berperan dalam memberikan gaji kepada tujuh pekerja yang saat ini statusnya merupakan saksi dalam kasus tersebut.
"Sedangkan 7 lainnya mereka statusnya sebagai saksi, karena mereka adalah pekerja, mereka posisinya hanya digaji oleh Mr J, dan mereka digaji setiap bulan Rp5 juta per kepala," katanya.
Donny mengatakan, satu tersangka lainnya merupakan Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU), yang mengelola gudang tempat pengolahan timah ilegal tersebut.
"Kemudian kita tidak cukup sampai di situ kita terus kembangkan kepada direktur perusahaan CV tadi ya, kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya direktur dari CV dengan inisial AF berhasil kita amankan juga. Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai informasi, Polri berhasil mengungkap kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi Jawa Barat, dan mengamankan sebanyak 207 batang timah, dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.
"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Donny.
"Satu yang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka inisialnya Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi)," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
"Beliau adalah WNA dari Korea Selatan. Saat ini yang kita amankan, rencana (balok timah) akan dikirim ke Korsel," sambungnya.
Donny mengatakan, selain menjadi pemodal sekaligus kepala operasional pengelolaan timah ilegal, Mr J juga berperan dalam memberikan gaji kepada tujuh pekerja yang saat ini statusnya merupakan saksi dalam kasus tersebut.
"Sedangkan 7 lainnya mereka statusnya sebagai saksi, karena mereka adalah pekerja, mereka posisinya hanya digaji oleh Mr J, dan mereka digaji setiap bulan Rp5 juta per kepala," katanya.
Donny mengatakan, satu tersangka lainnya merupakan Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU), yang mengelola gudang tempat pengolahan timah ilegal tersebut.
"Kemudian kita tidak cukup sampai di situ kita terus kembangkan kepada direktur perusahaan CV tadi ya, kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya direktur dari CV dengan inisial AF berhasil kita amankan juga. Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai informasi, Polri berhasil mengungkap kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi Jawa Barat, dan mengamankan sebanyak 207 batang timah, dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.
"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Donny.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda