Kakak Bunuh Bos Mandor di Sumsel Gara-gara Adik Ditampar karena Curi Sawit
Selasa, 04 Februari 2025 - 07:56 WIB
OGAN KOMERING ULU - Bos mandor sawit di Desa Gunung Meraksa, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditemukan tewas di selokan. Korban Wawansyah dibunuh anak buahnya sendiri.
Rumidi menghabisi bosnya karena dendam. Korban tewas dengan 9 luka tusukan yang bersarang di tubuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, OKU digegerkan penemuan mayat seorang pria yang bersimbah darah di pinggir jalan.
Polisi berhasil menangkap pelaku tak kurang dari 24 jam di tempat persembunyiannya, SP Satu Kabupaten Muara Enim. “Pelaku tega melakukan itu lantaran kesal adiknya yang ketahuan mencuri buah sawit oleh korban kemudian ditempeleng,” ujar Wakapolres OKU Kompol Yulfikri, Selasa (4/2/2025).
Mendapat kabar tersebut, pelaku langsung merencanakan pembunuhan dengan modus berpura-pura motor mogok lalu meminta korban menyetep motornya.
Pertemuan itu justru berujung tragis. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan satu jam setelah pertemuan tersebut. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Rumidi menghabisi bosnya karena dendam. Korban tewas dengan 9 luka tusukan yang bersarang di tubuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, OKU digegerkan penemuan mayat seorang pria yang bersimbah darah di pinggir jalan.
Polisi berhasil menangkap pelaku tak kurang dari 24 jam di tempat persembunyiannya, SP Satu Kabupaten Muara Enim. “Pelaku tega melakukan itu lantaran kesal adiknya yang ketahuan mencuri buah sawit oleh korban kemudian ditempeleng,” ujar Wakapolres OKU Kompol Yulfikri, Selasa (4/2/2025).
Mendapat kabar tersebut, pelaku langsung merencanakan pembunuhan dengan modus berpura-pura motor mogok lalu meminta korban menyetep motornya.
Pertemuan itu justru berujung tragis. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan satu jam setelah pertemuan tersebut. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda