Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya

Senin, 03 Februari 2025 - 14:26 WIB
"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.

Dijerat Pasal Berlapis



Tersangka NK dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap salah satu anak asuhnya yang berusia 15 tahun berjenis kelamin perempuan.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content