Langgar Netralitas, 6 ASN Pemkot Makassar Diadukan ke KASN

Rabu, 02 September 2020 - 20:56 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 35 ASN di wilayah Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Enam di antaranya merupakan ASN di lingkup PemkotMakassar . Itu berdasarkan data pelanggaran KASN yang diterima sampai 31 Agustus 2020.



Baca juga: Pejabat Eselon II Paling Berpotensi Langgar Netralitas ASN di Pilkada

Asisten Komisioner KASN, Nurhasni menyampaikan, dari enam aduan yang masuk ke KASN, baru satu yang ditindaklanjuti pejabat pembuat komitmen (PPK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!