Mantan Komisioner KPK: Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi
Selasa, 28 Januari 2025 - 16:30 WIB
"Ya kan lumayan itu kalau misalnya ya, penguasaannya, ada perusahaan yang terlibat, yang kedua ada pemerintah, bahkan dari bawah ya, kecamatan bahkan kebupaten, sampai dengan kementerian seperti itu, ya itu bisa diselidiki," tegasnya.
Kendati demikian, Laode menilai, aparat penegak hukum bisa mengusut pidana korupsi bila menemukan bukti kuat dugaan praktik rasuah.
Baca juga: Kerahkan Kapal, Ditpolairud Polda Metro Jaya Bantu Cabuti Pagar Laut di Perairan Tangerang
"Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil, nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada, kalau itu terjadi. Tapi itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan oleh APH yang telah," tandasnya.
Kendati demikian, Laode menilai, aparat penegak hukum bisa mengusut pidana korupsi bila menemukan bukti kuat dugaan praktik rasuah.
Baca juga: Kerahkan Kapal, Ditpolairud Polda Metro Jaya Bantu Cabuti Pagar Laut di Perairan Tangerang
"Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil, nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada, kalau itu terjadi. Tapi itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan oleh APH yang telah," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :