Mantan Komisioner KPK: Penerbitan SHGB Pagar Laut Bisa Dijerat Pasal Korupsi

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:30 WIB
loading...
Mantan Komisioner KPK:...
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menilai, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dijerat dengan pidana korupsi bila ada praktik suap-menyuap dengan pejabat publik.

"Kita lihat ya, kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya, atau berpengaruh pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu, tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi," kata Laode saat ditemui di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Kendati demikian, eks Komisioner KPK itu menekankan, dugaan pidana korupsi itu perlu didalami oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Laode menilai, sengkarut masalah pagar laut terlihat terstruktur dan sistematis mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta.

Baca juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi

"Ya kan lumayan itu kalau misalnya ya, penguasaannya, ada perusahaan yang terlibat, yang kedua ada pemerintah, bahkan dari bawah ya, kecamatan bahkan kebupaten, sampai dengan kementerian seperti itu, ya itu bisa diselidiki," tegasnya.

Kendati demikian, Laode menilai, aparat penegak hukum bisa mengusut pidana korupsi bila menemukan bukti kuat dugaan praktik rasuah.

Baca juga: Kerahkan Kapal, Ditpolairud Polda Metro Jaya Bantu Cabuti Pagar Laut di Perairan Tangerang

"Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil, nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada, kalau itu terjadi. Tapi itu tergantung dari hasil penyelidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan oleh APH yang telah," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Rekomendasi
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved