Percaya Dukun, Warga Mataram Kehilangan Uang dan Kesucian Anaknya

Rabu, 02 September 2020 - 18:08 WIB
Polres Mataram mengamankan, JMR (58) pelaku tindak pidana pencabulan. iNews TV/Hari Kasidi
MATARAM - Polres Mataram mengamankan, JMR (58) pelaku tindak pidana pencabulan . Warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram itu ditangkap karena tega berbuat cabul kepada anak rekannya yang masih berusia 16 tahun.

"Pelaku kami amankan pekan lalu di Pagesangan Baru Kota Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (02/09/2020).



Dikatakan, kejadian berawal saat pelaku dan orang tua korban kerap bertemu. Pelaku iba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Kesempatan itu digunakan pelaku berbuat jahat.

Pria asal Flores NTT itu mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. "Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp500 juta," bebernya.

Syarat lainnya juga ditentukan pelaku. Ayah korban harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit. Setelahnya, pelaku melihat anak korban yang masih belian namun cantik dan ranum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!