Soroti Penjualan Pupuk di Atas HET, PMII Pamekasan: Bebani Petani dan Langgar Regulasi
Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:37 WIB
Praktik penjualan pupuk di atas HET, terutama di daerah terpencil, semakin memperburuk kondisi petani. Petani yang tidak mampu membayar harga lebih tinggi terhambat dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Homaidi mendesak pemerintah untuk menegakkan regulasi dengan tegas, memastikan harga pupuk subsidi sesuai HET, dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan demi melindungi kepentingan petani.
PMII Pamekasan juga mengungkapkan bukti pembelian pupuk dari kelompok tani (poktan) yang dibeli dengan harga jauh di atas HET, yakni mencapai Rp125.000 hingga Rp150.000 per sak. Sementara itu, seharusnya harga yang ditetapkan adalah Rp112.500 per sak untuk urea dan Rp115.000 per sak untuk NPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020.
Baca juga: Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan Moh Nadir menambahkan temuan penyimpangan harga ini sudah diketahui sejak Juni 2024, namun tindakan baru diambil pada Desember 2024. "Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama lima bulan. Kami berharap ke depannya, pemerintah bisa lebih cepat menanggapi temuan serupa," ujarnya.
PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan pupuk bersubsidi pada 2024. Ketidakakuratan data antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi distribusi pupuk. Data yang tidak sinkron ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan stok pupuk yang menghambat produktivitas pertanian di beberapa daerah.
PMII Pamekasan juga mengungkapkan bukti pembelian pupuk dari kelompok tani (poktan) yang dibeli dengan harga jauh di atas HET, yakni mencapai Rp125.000 hingga Rp150.000 per sak. Sementara itu, seharusnya harga yang ditetapkan adalah Rp112.500 per sak untuk urea dan Rp115.000 per sak untuk NPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020.
Baca juga: Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan Moh Nadir menambahkan temuan penyimpangan harga ini sudah diketahui sejak Juni 2024, namun tindakan baru diambil pada Desember 2024. "Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama lima bulan. Kami berharap ke depannya, pemerintah bisa lebih cepat menanggapi temuan serupa," ujarnya.
PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan pupuk bersubsidi pada 2024. Ketidakakuratan data antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi distribusi pupuk. Data yang tidak sinkron ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan stok pupuk yang menghambat produktivitas pertanian di beberapa daerah.
Lihat Juga :