Soroti Penjualan Pupuk di Atas HET, PMII Pamekasan: Bebani Petani dan Langgar Regulasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:37 WIB
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan Achmad Faisol menyatakan, masukan dari PMII menjadi bahan evaluasi bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk. "Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar," ujarnya.

KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, bahkan sampai mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. "Kami mendorong distributor untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang melanggar demi menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi," katanya.

PMII Pamekasan sebelumnya menggelar audiensi terbuka pada Kamis, 16 Januari 2025 di Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti KP3 Pamekasan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!