Kompak Curi di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 01 September 2020 - 23:33 WIB
Dari pemeriksaan S dan PR ini merupakan sepasang suami istri secara siri. S dan PR mencuri di gudang kos itu karena ayah PR sebagai penjaga kos tersebut. Sehingga keduanya mengetahui seluk beluk yang ada di dalam kos. (Baca: Sebulan Curi 20 Motor, 2 Penjahat Terkapar Didor Polisi )

Mereka mencuri barang-barang itu tidak sekaligus melainkan secara bertahap, sebanyak lima kali, yaitu dari tanggal 6 Agustus 2020-19 Agustus 2020. “Pemilik kos baru mengetahui barang-barangnya di gudang hilang Sabtu (22/8/2020) pukul 16.30 WIB,” paparnya.

S dan PR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!