Kompak Curi di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi
Selasa, 01 September 2020 - 23:33 WIB
Dari pemeriksaan S dan PR ini merupakan sepasang suami istri secara siri. S dan PR mencuri di gudang kos itu karena ayah PR sebagai penjaga kos tersebut. Sehingga keduanya mengetahui seluk beluk yang ada di dalam kos. (Baca: Sebulan Curi 20 Motor, 2 Penjahat Terkapar Didor Polisi )
Mereka mencuri barang-barang itu tidak sekaligus melainkan secara bertahap, sebanyak lima kali, yaitu dari tanggal 6 Agustus 2020-19 Agustus 2020. “Pemilik kos baru mengetahui barang-barangnya di gudang hilang Sabtu (22/8/2020) pukul 16.30 WIB,” paparnya.
S dan PR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mereka mencuri barang-barang itu tidak sekaligus melainkan secara bertahap, sebanyak lima kali, yaitu dari tanggal 6 Agustus 2020-19 Agustus 2020. “Pemilik kos baru mengetahui barang-barangnya di gudang hilang Sabtu (22/8/2020) pukul 16.30 WIB,” paparnya.
S dan PR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :