Bawaslu Pastikan Pelantikan Pejabat Oleh Bupati Gowa Tak Langgar Aturan
Selasa, 01 September 2020 - 20:47 WIB
"Sehingga secara prinsip Bupati Gowa disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gowa, pungkas Muhammad Basir.
Baca juga: Pasangan Petahana Adnan-Kio Tak Kerahkan Massa saat Daftar di KPU
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pelantikan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan telah melalui beberapa tahapan seleksi.
"Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan, karena beberapa pejabat di kabupaten Gowa sudah pensiun sejak bulan satu dan dua. Tetapi karena ini jelang pilkada dan aturannya tidak boleh melantik enam bulan sebelum pilkada maka kita perhadapkan ke Dirjen Otoda dan kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri dan disetujui melalui surat rekomendasi agar jabatan tidak lama kosong, apalagi pejabat yang pensiun adalah pejabat dengan jabatan strategis yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan akibat COVID-19 di Kabupaten Gowa," tutup Adnan.
Sekadar diketahui, sesuai UU pilkada, kandidat kepala daerah dari kalangan petahana dilarang untuk melakukan rotasi pejabat dalam masa waktu tertentu, kecuali terdapat izin dari Kemendagri. Jika dilakukan tanpa izin, sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat kepala daerah dapat dijatuhkan.
Baca juga: Pasangan Petahana Adnan-Kio Tak Kerahkan Massa saat Daftar di KPU
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pelantikan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan telah melalui beberapa tahapan seleksi.
"Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan, karena beberapa pejabat di kabupaten Gowa sudah pensiun sejak bulan satu dan dua. Tetapi karena ini jelang pilkada dan aturannya tidak boleh melantik enam bulan sebelum pilkada maka kita perhadapkan ke Dirjen Otoda dan kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri dan disetujui melalui surat rekomendasi agar jabatan tidak lama kosong, apalagi pejabat yang pensiun adalah pejabat dengan jabatan strategis yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan akibat COVID-19 di Kabupaten Gowa," tutup Adnan.
Sekadar diketahui, sesuai UU pilkada, kandidat kepala daerah dari kalangan petahana dilarang untuk melakukan rotasi pejabat dalam masa waktu tertentu, kecuali terdapat izin dari Kemendagri. Jika dilakukan tanpa izin, sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat kepala daerah dapat dijatuhkan.
(luq)
Lihat Juga :