64 Anggota Polda Jabar Dipecat di Tahun 2024 karena Langgar Kode Etik Berat dan Pidana

Senin, 30 Desember 2024 - 17:19 WIB
Sedangkan untuk laporan pidana, ujar Kombes Pol Jules, ditangani oleh Polres Cirebon. Karena sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Cirebon Kota.

Dugaan penganiayaan itu, ujar Kombes Jules, terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Ketika Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut. "Langsung dilakukan proses oleh Propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Kombes Jules, terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!