64 Anggota Polda Jabar Dipecat di Tahun 2024 karena Langgar Kode Etik Berat dan Pidana
Senin, 30 Desember 2024 - 17:19 WIB
Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat karena melanggar kode etik dan pidana. Foto/SINDOnews/agus warsudi
JAWA BARAT - Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana, seperti asusila, pidana umum, dan penyalahgunaan narkoba.
Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang. “Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, ke-64 personel polda yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tindak pidana lain.
Baca juga: Sepekan Terjadi 2 Kasus Penembakan, Ketua MPR Dorong Psikologi Anggota Polisi Diperiksa Rutin
Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang. “Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, ke-64 personel polda yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tindak pidana lain.
Baca juga: Sepekan Terjadi 2 Kasus Penembakan, Ketua MPR Dorong Psikologi Anggota Polisi Diperiksa Rutin
Lihat Juga :