23 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Narkoba dan Disersi
Senin, 30 Desember 2024 - 06:46 WIB
JAKARTA - Polda Sumatera Utara telah memecat 23 anggotanya dengan tidak hormat ( PDTH ) selama 2024. Pemecatan tersebut dilakukan terhadap personel yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan pelanggaran disersi (meninggalkan tugas).
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan hal ini dalam pemaparan akhir tahun yang berlangsung di Aula Tribrata, Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (29/12/2024).
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang tahun 2024. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba, tidak hanya di luar tetapi juga membersihkan internal kepolisian," ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menindak anggota yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertiyanto, menjelaskan bahwa 23 personel yang dipecat berasal dari beberapa satuan, antara lain Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut, dan Polres Labuhanbatu.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi disersi, keterlibatan dalam kasus narkoba, hingga tindak kejahatan lainnya. Kombes Bambang menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui berbagai prosedur, termasuk sidang kode etik.
"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap personel, sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas," tambah Kombes Pol Bambang.
Polda Sumut berkomitmen untuk menjaga integritas institusi kepolisian dengan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan hal ini dalam pemaparan akhir tahun yang berlangsung di Aula Tribrata, Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (29/12/2024).
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang tahun 2024. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba, tidak hanya di luar tetapi juga membersihkan internal kepolisian," ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menindak anggota yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertiyanto, menjelaskan bahwa 23 personel yang dipecat berasal dari beberapa satuan, antara lain Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut, dan Polres Labuhanbatu.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi disersi, keterlibatan dalam kasus narkoba, hingga tindak kejahatan lainnya. Kombes Bambang menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui berbagai prosedur, termasuk sidang kode etik.
"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap personel, sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas," tambah Kombes Pol Bambang.
Polda Sumut berkomitmen untuk menjaga integritas institusi kepolisian dengan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda