23 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Narkoba dan Disersi

Senin, 30 Desember 2024 - 06:46 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dalam pemaparan akhir tahun yang berlangsung di Aula Tribrata, Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (29/12/2024). FOTO/AMINURASID
JAKARTA - Polda Sumatera Utara telah memecat 23 anggotanya dengan tidak hormat ( PDTH ) selama 2024. Pemecatan tersebut dilakukan terhadap personel yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan pelanggaran disersi (meninggalkan tugas).

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan hal ini dalam pemaparan akhir tahun yang berlangsung di Aula Tribrata, Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (29/12/2024).



"Jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang tahun 2024. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba, tidak hanya di luar tetapi juga membersihkan internal kepolisian," ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menindak anggota yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!