Polda Jateng Cegah 3 Dokter Tersangka Bullying dan Pemerasan Aulia Risma ke Luar Negeri

Jum'at, 27 Desember 2024 - 14:16 WIB
Terkait pencegahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyebut semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Harta Kekayaan Taufik Eko, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma Rp9,7 Miliar

“Semua terpusat ke Direktorat, untuk diinput secara kesisteman. Otomatis di satker (satuan kerja) sudah tercekal,” kata Guntur saat dikonfirmasi terpisah via pesan singkat, Jumat (27/12/2024) siang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, kata Dwi, juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025.

Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya uang tunai Rp97juta, catatan perputaran uang Rp2miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 ayat (1) terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!