Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Senin, 16 Desember 2024 - 12:28 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh PK yang diajukan 7 terpidana kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Putusan itu dimuat di laman resmi milik MA. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Putusan itu dimuat di laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, yakni perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.



Baca juga: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!