Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Senin, 16 Desember 2024 - 12:28 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh PK yang diajukan 7 terpidana kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Putusan itu dimuat di laman resmi milik MA. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Putusan itu dimuat di laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, yakni perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.



Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.



"Amar Putusan: Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.



Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content