Kisah Penghormatan Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit, Pelaku Pelecehan Dihukum Mati
Jum'at, 13 Desember 2024 - 08:27 WIB
Bahkan menurut undang-undang, sang perempuan tak diizinkan untuk bercakap-cakap atau bersenda gurau dengan laki-laki selain suaminya di tempat sepi.
Baca juga: Kisah Gayatri Rajapatni, Perempuan Bijaksana Dibalik Penyusunan Kitab Hukum Majapahit
Hal itu tidak memandang apakah laki-laki itu sahabat suaminya, iparnya, atau bahkan seorang pendeta sekalipun, apalagi di tempat yang sunyi.
Pihak laki-laki pun dilarang keras untuk menegur atau bercakap-cakap dengan perempuan yang telah bersuami di tempat sepi.
Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda sepuluh ribu. Peraturan yang sekeras itu dimaksudkan untuk melindungi para perempuan dari kejahatan-kejahatan, yang dapat ditimbulkan dari pergaulan bebas antara kaum laki-laki dan kaum wanita.
Bahkan jika sang perempuan yang telah bersuami kepergok tengah melakukan sedeng, atau berduaan atau dalam kata lain berselingkuh dengan lelaki lain, suaminya berhak untuk membunuh kedua-duanya, tanpa takut akan adanya tuntutan atau pengaduan.
Baca juga: Kisah Gayatri Rajapatni, Perempuan Bijaksana Dibalik Penyusunan Kitab Hukum Majapahit
Hal itu tidak memandang apakah laki-laki itu sahabat suaminya, iparnya, atau bahkan seorang pendeta sekalipun, apalagi di tempat yang sunyi.
Pihak laki-laki pun dilarang keras untuk menegur atau bercakap-cakap dengan perempuan yang telah bersuami di tempat sepi.
Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda sepuluh ribu. Peraturan yang sekeras itu dimaksudkan untuk melindungi para perempuan dari kejahatan-kejahatan, yang dapat ditimbulkan dari pergaulan bebas antara kaum laki-laki dan kaum wanita.
Bahkan jika sang perempuan yang telah bersuami kepergok tengah melakukan sedeng, atau berduaan atau dalam kata lain berselingkuh dengan lelaki lain, suaminya berhak untuk membunuh kedua-duanya, tanpa takut akan adanya tuntutan atau pengaduan.