5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Rabu, 11 Desember 2024 - 14:11 WIB
Aksi Robig yang menembak siswa menggunakan pistol CDP terekam CCTV. Terlihat, dia sebelumnya berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Peluru yang dilesatkan Robig mengenai tiga siswa SMK, termasuk Gamma yang meninggal dunia. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar awalnya menyebut Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran, tetapi pernyataan itu diralat usai banyak bukti dan saksi mata menunjukkan tidak ada aksi tawuran di sana.
Majelis sidang KKEP menilai Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
Peluru yang dilesatkan Robig mengenai tiga siswa SMK, termasuk Gamma yang meninggal dunia. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar awalnya menyebut Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran, tetapi pernyataan itu diralat usai banyak bukti dan saksi mata menunjukkan tidak ada aksi tawuran di sana.
3. Dipecat dari Polri
Selain dijadikan tersangka, Robig juga dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari Polri. Hal ini diumumkan usai dirinya menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024.Majelis sidang KKEP menilai Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.
4. Robig Zaenudin Banding
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Robig menyatakan pembelaan dan akan mengajukan banding. Ia lalu diberikan waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
Lihat Juga :