PWNU DIY Usulkan Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Sabtu, 07 Desember 2024 - 15:05 WIB
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan medsos. Foto/Dok.SINDOnews
YOGYAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).

PWNU DIY meyakini larangan ini bisa meredam dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.



Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia dibawah 16 tahun.



"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Lebih lanjut, Zuhdi menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut mengkaji aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dan disahkan oleh Senat Australia.

"Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya," katanya.



Menurutnya, penerapan aturan ini bukan sekedar ikut-ikutan saja. Sebab, dampak buruk terhadap kesehatan mental dan psikologis konten medsos juga banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content