PWNU DIY Usulkan Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).
PWNU DIY meyakini larangan ini bisa meredam dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.
Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia dibawah 16 tahun.
"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut, Zuhdi menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut mengkaji aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dan disahkan oleh Senat Australia.
"Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya," katanya.
Menurutnya, penerapan aturan ini bukan sekedar ikut-ikutan saja. Sebab, dampak buruk terhadap kesehatan mental dan psikologis konten medsos juga banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia.
Terlebih, anak-anak berusia di bawah umur cenderung belum mampu menggunakan medsos secara bijak.
Apalagi, iklan-iklan judi online yang kerap berseliweran di medsos berpotensi mempengaruhi mereka.
"Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyak pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas kalau enggak miras ya judi online itu. Ini nyata sekali," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini memiliki perangkat yang cukup untuk mengkaji aturan tersebut melalui berbagai kementerian yang ada.
Di sisi lain, Zuhdi menilai bahwa keluarga juga memiliki peran penting untuk mengontrol anak-anak dalam menggunakan gawai. Orang tua juga memiliki tanggungjawab agar buah hatinya terhindar dari paparan konten negatif medsos.
Zuhdi mengklaim bahwa PWNU DIY juga secara masif melakukan kampanye-kampanye terkait bahaya serius judi online.
Kampanye ini disampaikan melalui berbagai forum seperti pengajian maupun pertemuan warga NU di Yogyakarta.
"Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang dan banyak lagi hal-hal negatif lainnya. Termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan pelarangan medsos bagi anak dibawah umur akan mulai diberlakukan akhir tahun depan.
Melalui UU yang telah disahkan oleh DPR Australia pada Rabu (27/11) itu akan menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar Australia atau setara Rp516 miliar bagi perusahaan pelanggar.
PWNU DIY meyakini larangan ini bisa meredam dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.
Baca Juga
Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia dibawah 16 tahun.
"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut, Zuhdi menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut mengkaji aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dan disahkan oleh Senat Australia.
"Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya," katanya.
Menurutnya, penerapan aturan ini bukan sekedar ikut-ikutan saja. Sebab, dampak buruk terhadap kesehatan mental dan psikologis konten medsos juga banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia.
Terlebih, anak-anak berusia di bawah umur cenderung belum mampu menggunakan medsos secara bijak.
Apalagi, iklan-iklan judi online yang kerap berseliweran di medsos berpotensi mempengaruhi mereka.
"Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyak pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas kalau enggak miras ya judi online itu. Ini nyata sekali," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini memiliki perangkat yang cukup untuk mengkaji aturan tersebut melalui berbagai kementerian yang ada.
Di sisi lain, Zuhdi menilai bahwa keluarga juga memiliki peran penting untuk mengontrol anak-anak dalam menggunakan gawai. Orang tua juga memiliki tanggungjawab agar buah hatinya terhindar dari paparan konten negatif medsos.
Zuhdi mengklaim bahwa PWNU DIY juga secara masif melakukan kampanye-kampanye terkait bahaya serius judi online.
Kampanye ini disampaikan melalui berbagai forum seperti pengajian maupun pertemuan warga NU di Yogyakarta.
"Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang dan banyak lagi hal-hal negatif lainnya. Termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan pelarangan medsos bagi anak dibawah umur akan mulai diberlakukan akhir tahun depan.
Melalui UU yang telah disahkan oleh DPR Australia pada Rabu (27/11) itu akan menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar Australia atau setara Rp516 miliar bagi perusahaan pelanggar.
(shf)