PWNU DIY Usulkan Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Sabtu, 07 Desember 2024 - 15:05 WIB
loading...
PWNU DIY Usulkan Aturan...
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan medsos. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).

PWNU DIY meyakini larangan ini bisa meredam dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.

Baca juga: Jangan Oversharing di Medsos, Bahaya!

Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia dibawah 16 tahun.

"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).



Lebih lanjut, Zuhdi menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut mengkaji aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dan disahkan oleh Senat Australia.

"Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya," katanya.

Baca juga: Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Menurutnya, penerapan aturan ini bukan sekedar ikut-ikutan saja. Sebab, dampak buruk terhadap kesehatan mental dan psikologis konten medsos juga banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia.

Terlebih, anak-anak berusia di bawah umur cenderung belum mampu menggunakan medsos secara bijak.

Apalagi, iklan-iklan judi online yang kerap berseliweran di medsos berpotensi mempengaruhi mereka.

"Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyak pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas kalau enggak miras ya judi online itu. Ini nyata sekali," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini memiliki perangkat yang cukup untuk mengkaji aturan tersebut melalui berbagai kementerian yang ada.

Di sisi lain, Zuhdi menilai bahwa keluarga juga memiliki peran penting untuk mengontrol anak-anak dalam menggunakan gawai. Orang tua juga memiliki tanggungjawab agar buah hatinya terhindar dari paparan konten negatif medsos.

Zuhdi mengklaim bahwa PWNU DIY juga secara masif melakukan kampanye-kampanye terkait bahaya serius judi online.

Kampanye ini disampaikan melalui berbagai forum seperti pengajian maupun pertemuan warga NU di Yogyakarta.

"Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang dan banyak lagi hal-hal negatif lainnya. Termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan pelarangan medsos bagi anak dibawah umur akan mulai diberlakukan akhir tahun depan.

Melalui UU yang telah disahkan oleh DPR Australia pada Rabu (27/11) itu akan menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar Australia atau setara Rp516 miliar bagi perusahaan pelanggar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved