Jabatan Aipda Nikson Pangaribuan, Oknum Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

Sabtu, 07 Desember 2024 - 12:28 WIB
Nikson sudah berdinas menjadi anggota kepolisian sejak 15 tahun lalu. Saat ini, ia masih menjadi bagian Polres Metro Bekasi. Akan tetapi, Nikson disebut sudah tidak bertugas sejak didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan pada 2020. Kepastian tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan.

Baca juga: 16 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

"Sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan instruksi kepolisian, tugas-tugas kepolisian. Jadi dia sudah nggak," kata Bambang di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Kamis, 6 Desember 2024.

Meski begitu, Nikson tetap diawasi oleh tim dokter yang tergabung dalam Pusdokkes Polri. Selain itu, statusnya juga cuti sakit di kepolisian. Bambang menegaskan Nikson juga tak pernah lagi membawa senjata api. Hal ini berlaku sejak dirinya mendapat diagnosis gangguan jiwa beberapa tahun lalu "Yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," kata Bambang.

Namun, atas perbuatannya yang membunuh ibu kandung, Aipda Nikson Pangaribuan terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Perbuatan Nikson terindikasi melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 Tahun 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!