Asyik! Gubernur Jatim Keluarkan Program Pemutihan Pajak
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:50 WIB
Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.
(Baca juga: Video Muda Mudi Mesum di Taman Terbuka Hijau Gegerkan Probolinggo )
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," tuturnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.
(Baca juga: Video Muda Mudi Mesum di Taman Terbuka Hijau Gegerkan Probolinggo )
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," tuturnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
Lihat Juga :