Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi

Senin, 31 Agustus 2020 - 18:36 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram yang akan dikirim ke Sampang. Madura.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Upaya penyelundupan sabu asal Malaysia berhasil digagalkan Polda Jatim. Dalam kasus ini, korps bhayangkara mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 6,5 kilogram (kg) sabu. Dua orang tersangka itu adalah L (19) dan H (21). Keduanya beralamat sama, yakni di Desa Mandeman Daya, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Untuk mengelabui petugas, oleh kedua tersangka, barang haram itu dimasukkan ke dalam kotak minuman kemasan susu. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Sampang, Madura.



(Baca juga: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )

“Penyelundupan sabu ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (31/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!