Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara

Kamis, 28 November 2024 - 13:23 WIB
Sementara itu, seorang guru SD di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk Pilkada Kabupaten Muba, meski berdasarkan Permendagri No. 76/2014, wilayah ini termasuk Kabupaten Muratara. Hal serupa dialami oleh Jon Kenedi, Kepala Dusun 003 Desa Sako Suban, yang mengaku memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Muba. Tumpang tindih administratif ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aktivis.

Aktivis HAM sekaligus pendiri LSM Lokataru Haris Azhar mengatakan, persoalan ini menunjukkan belum optimalnya penataan administrasi di tingkat lokal.

Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

“Kondisi ini menandakan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat dalam pengurusan administrasi, seperti KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Haris, Kamis (28/11/2024).

Haris juga mengingatkan konflik agraria di wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, masih menjadi persoalan yang sering terjadi. Menurutnya, sengketa terkait tapal batas bisa berdampak luas, mulai dari hak atas tanah hingga lingkungan hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!