Kontak Erat Dengan Pasien COVID-19, 6 Warga Turi Jalani Rapid Test
Sabtu, 02 Mei 2020 - 18:30 WIB
SLEMAN - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan rapid test kepada enam warga Gading Kulon, Donokerto, Turi, di Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (2/5/2020). Rapid test ini dilakukan karena enam warga tersebut kontak erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) kasus 104, jenis kelamin laki-laki, usia 79 tahun yang hasil uji laboratorium terkonfirmasi positif virus corona jenis baru, COVID-19 pada Jumat (1/5/2020) kemarin.
Enam warga Turi yang kontak erat dengan PDP kasus 104 positif corona itu terdiri dari istri, saudara, dan driver.
Koordinator Bidang Operasi Gugus Tugas Penangganan COVID-19 Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, rapid test enam warga Turi tersebut sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni dilakukan terhadap kontak erat dengan pasien COVID-19. Dengan mengetahui hasilnya, maka bisa mengambil langkah selanjutnya, utamanya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kalau dari rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan pengembangan tracing dan rapid diagnostic test (RDT)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu, Sabtu 92/5/2020).
Joko menjelaskan, PDP kasus 104 tersebut terpapar COVID-19 setelah berpergian dari daerah zona merah. Usai pulang, dia mengalami gejala seperti COVID-19. Dari hasil uji labororitorium diketahui positif, sehingga sebagai tindaklanjuti melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang kontak erat dengan yang bersangkutan.
"Rapid test sendiri hari ini langsung sudah dapat diketahui. Sebab hanya membutuhkan waktu antara 30-60 menit. Hasil rapid test enam warga Turi tersebut semuanya nonreaktif," katanya.
Menurut Joko, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, enam warga yang hasil rapid testnya nonreaktif, harus menjalani isolasi atau tetap berada di rumah selama 14 hari.
Enam warga Turi yang kontak erat dengan PDP kasus 104 positif corona itu terdiri dari istri, saudara, dan driver.
Koordinator Bidang Operasi Gugus Tugas Penangganan COVID-19 Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, rapid test enam warga Turi tersebut sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni dilakukan terhadap kontak erat dengan pasien COVID-19. Dengan mengetahui hasilnya, maka bisa mengambil langkah selanjutnya, utamanya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kalau dari rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan pengembangan tracing dan rapid diagnostic test (RDT)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu, Sabtu 92/5/2020).
Joko menjelaskan, PDP kasus 104 tersebut terpapar COVID-19 setelah berpergian dari daerah zona merah. Usai pulang, dia mengalami gejala seperti COVID-19. Dari hasil uji labororitorium diketahui positif, sehingga sebagai tindaklanjuti melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang kontak erat dengan yang bersangkutan.
"Rapid test sendiri hari ini langsung sudah dapat diketahui. Sebab hanya membutuhkan waktu antara 30-60 menit. Hasil rapid test enam warga Turi tersebut semuanya nonreaktif," katanya.
Menurut Joko, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, enam warga yang hasil rapid testnya nonreaktif, harus menjalani isolasi atau tetap berada di rumah selama 14 hari.
(abd)
tulis komentar anda