Pendaftar Kartu Prakerja Terancam Pidana Jika Palsukan Identitas
Senin, 31 Agustus 2020 - 03:54 WIB
Regulasi itu, ujar pria yang akrab disapa Wawan ini, diatur dalam Perpres Nomor 76/2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Selain ancaman pidana, pemalsu identitas juga akan dituntut ganti rugi.
"Makanya itu dievaluasi pemerintah dan dikeluarkan perpres bahwa kalau ada pelanggaran, itu sudah pidana. Jadi sudah diperingati waktu pendaftaran tahap keempat itu dimulai kembali," ujar Wawan.
Diketahui, pendaftaran kartu prakerja tahap keempar sempat dihentikan oleh pemerintah pusat yang sedianya dimulai awal Juni lalu. Pertimbangannya dilakukan evaluasi terhadap sistem dan mekanisme pendaftaran kartu prakerja.
Namun, pendaftaran kembali mulai dibuka kembali secara bertahap. Hingga saat ini bahkan akan memasuki tahap keenam. Hanya saja, Wawan mengaku masih menunggu jadwal resmi dari pusat kapan pendaftaran kembali dimulai.
"Jadwalnya itu belum kita terima sama sekali. Tetapi tentu kita berharap sudah jalan dengan asumsi bahwa semakin banyak tenaga kerja yang membutuhkan untuk kartu prakerja," tutur Wawan.
"Makanya itu dievaluasi pemerintah dan dikeluarkan perpres bahwa kalau ada pelanggaran, itu sudah pidana. Jadi sudah diperingati waktu pendaftaran tahap keempat itu dimulai kembali," ujar Wawan.
Diketahui, pendaftaran kartu prakerja tahap keempar sempat dihentikan oleh pemerintah pusat yang sedianya dimulai awal Juni lalu. Pertimbangannya dilakukan evaluasi terhadap sistem dan mekanisme pendaftaran kartu prakerja.
Namun, pendaftaran kembali mulai dibuka kembali secara bertahap. Hingga saat ini bahkan akan memasuki tahap keenam. Hanya saja, Wawan mengaku masih menunggu jadwal resmi dari pusat kapan pendaftaran kembali dimulai.
"Jadwalnya itu belum kita terima sama sekali. Tetapi tentu kita berharap sudah jalan dengan asumsi bahwa semakin banyak tenaga kerja yang membutuhkan untuk kartu prakerja," tutur Wawan.
Lihat Juga :