Didampingi Kejati, Bapenda Banten Datangi Penunggak Pajak

Senin, 18 November 2024 - 15:25 WIB
Bukan hanya perusahaan, wajib pajak bersifat perorangan yang menunggak juga akan didatangi oleh Kejati. Mereka yang akan didatangi adalah pemilik tunggakan dengan nominal tagihan di atas Rp10 juta.

“Wajib sebelumnya pajak kami beri waktu tiga bulan jika lewat akhir masa pembayaran kami datangi lagi,” ujarnya.

Dia berharap, para wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu karena dana yang terkumpul akan masuk kas daerah untuk digunakan pada pembiayaan pembangunan di Provinsi Banten. (ADV)
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!