Didampingi Kejati, Bapenda Banten Datangi Penunggak Pajak

Senin, 18 November 2024 - 15:25 WIB
loading...
Didampingi Kejati, Bapenda...
Bapenda Provinsi Banten didampingi petugas dari Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. (Foto: dok Pemkot Banten)
A A A
SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Kali ini, dalam setiap penagihannya Bapenda didampingi petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Surat kuasa itu lebih spesifiknya lagi adalah terkait penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten.

SKK kali ini telah disepakati dan ditandatangani bersama pada Minggu (7/7/2024) yang merupakan perpanjangan dari yang dilakukan pada 2022. Perpanjangan sendiri sesuai dengan amanat pasal 115 Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, selain PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), terdapat dua jenis pajak baru yang penagihannya dikerjasamakan dengan Kejati Banten. Jenis pajak itu adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan.

“Kami berharap dalam rangka optimalisasi pendapatan, upaya-upaya yang dilakukan bisa akselerasi,” ujar Deni.

Dia menuturkan, kerja sama tersebut bisa menurunkan angka tunggakan pajak daerah. Kemudian, juga menjadi penguat dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Sehingga penagihan PKB tersebut tepat sasaran yang pada akhirnya diharapkan turunnya data tunggakan yang berakibat pada optimalnya PAD Provinsi Banten,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Iswandi Saptaji mengatakan, pihaknya melakukan penagihan bersama Kejati Banten sejak triwulan II.

Bukan hanya perusahaan, wajib pajak bersifat perorangan yang menunggak juga akan didatangi oleh Kejati. Mereka yang akan didatangi adalah pemilik tunggakan dengan nominal tagihan di atas Rp10 juta.

“Wajib sebelumnya pajak kami beri waktu tiga bulan jika lewat akhir masa pembayaran kami datangi lagi,” ujarnya.

Dia berharap, para wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu karena dana yang terkumpul akan masuk kas daerah untuk digunakan pada pembiayaan pembangunan di Provinsi Banten. (ADV)
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Kunjungi Baduy Dalam,...
Kunjungi Baduy Dalam, Kajati Banten Siswanto Komitmen Jaga Hak Ulayat
Catat Ya! Ini Perbedaan...
Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan
Harkitnas dan Peran...
Harkitnas dan Peran Strategis Baznas: Amil Zakat Negara, Solusi Sosial Ekonomi Bangsa
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Punya Aturan Baru,...
DJP Punya Aturan Baru, Saham Penunggak Pajak Bisa Disita
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved