Didampingi Kejati, Bapenda Banten Datangi Penunggak Pajak

Senin, 18 November 2024 - 15:25 WIB
Bapenda Provinsi Banten didampingi petugas dari Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. (Foto: dok Pemkot Banten)
SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Kali ini, dalam setiap penagihannya Bapenda didampingi petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).



Surat kuasa itu lebih spesifiknya lagi adalah terkait penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten.

SKK kali ini telah disepakati dan ditandatangani bersama pada Minggu (7/7/2024) yang merupakan perpanjangan dari yang dilakukan pada 2022. Perpanjangan sendiri sesuai dengan amanat pasal 115 Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!