Ngamuk di Acara Agustusan, 22 Anggota Ormas Dibekuk
Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:56 WIB
PEKALONGAN - Perayaan penutupan rangkaian HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 yang digelar warga Kramatsari, Kota Pekalongan, Jawa Tengah , pada Sabtu (29/8/2020) malam, diwarnai insiden kekerasan.
Puluhan orang simpatisan organisasi kemasyarakatan (ormas), tiba-tiba mengamuk dan membubarkan paksa kegiatan tersebut. Para pelaku menggunakan potongan bambu membubarkan acara dan kerumunan warga di lokasi. Ironisnya, dalam kegiatan tersebut terdapat anak-anak dan wanita, warga setempat. (BACA JUGA: Ratusan Polisi Amankan Pengesahan Warga Baru Pendekar PSHT di Rembang )
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari hasil penyidikan, massa penyerang atau tersangka mengaku merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Akibat kejadian tersebut telah menyebabkan puluhan korban luka-luka yang dialami kedua belah pihak. (BACA JUGA: Penjelasan Ahli Geologi soal Ledakan Gas dan Lumpur di Kesongo Blora )
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Sebanyak 22 orang dibekuk, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," kata Kapolres didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto. (BACA JUGA: Sewindu UUK, Sri Sultan HBX Akan Sampaikan Sapa Aruh )
Sementara, para tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. "Kami tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkistis dan intoleran di Kota Pekalongan," tandas AKBP Egy.
Puluhan orang simpatisan organisasi kemasyarakatan (ormas), tiba-tiba mengamuk dan membubarkan paksa kegiatan tersebut. Para pelaku menggunakan potongan bambu membubarkan acara dan kerumunan warga di lokasi. Ironisnya, dalam kegiatan tersebut terdapat anak-anak dan wanita, warga setempat. (BACA JUGA: Ratusan Polisi Amankan Pengesahan Warga Baru Pendekar PSHT di Rembang )
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari hasil penyidikan, massa penyerang atau tersangka mengaku merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Akibat kejadian tersebut telah menyebabkan puluhan korban luka-luka yang dialami kedua belah pihak. (BACA JUGA: Penjelasan Ahli Geologi soal Ledakan Gas dan Lumpur di Kesongo Blora )
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Sebanyak 22 orang dibekuk, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," kata Kapolres didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto. (BACA JUGA: Sewindu UUK, Sri Sultan HBX Akan Sampaikan Sapa Aruh )
Sementara, para tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. "Kami tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkistis dan intoleran di Kota Pekalongan," tandas AKBP Egy.
(awd)
tulis komentar anda