Dilantik Pj Gubernur, Ridwan Badallah Resmi Jabat Pj Bupati Buton Selatan
Rabu, 13 November 2024 - 20:06 WIB
"Dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diharapkan tidak ada penyimpangan, adanya penghematan, pengurangan perjalanan dinas, serta melibatkan masyarakat dalam penyusunan perancangan program," tegasnya.
Terkait pemungutan suara Pilkada Serentak yang tersisa 14 hari lagi, Pj Gubernur menekankan pentingnya persiapan dan Update informasi mengenai situasi terkini di lapangan.
“Pastikan kesiapan Pilkada, tingkatkan partisipasi pemilih, dan pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral,” tegasnya.
Selain itu sebagai pedoman pelaksanaan tugas, pedomani kembali instruksi Kemendagri dan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang kewajiban dan larangan bagi Pj Bupati yang harus dipatuhi dengan baik.
Lebih lanjut, Pj Gubernur menyampaikan pesan kepada Ridwan Badallah untuk menjalankan amanah dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
Andap berharap agar menutup tahun anggaran 2024 dengan sebaik - baiknya, serta mengimbau agar Pj Bupati Buton Selatan menunjukkan kepemimpinan yang positif kepada jajarannya melalui prinsip lead by example.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, Forkopimda Tk. I, Pimti Pratama Tk. I Pemprov Sultra serta Forkopimda Tk. II Kabupaten Buton Selatan.
Terkait pemungutan suara Pilkada Serentak yang tersisa 14 hari lagi, Pj Gubernur menekankan pentingnya persiapan dan Update informasi mengenai situasi terkini di lapangan.
“Pastikan kesiapan Pilkada, tingkatkan partisipasi pemilih, dan pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral,” tegasnya.
Selain itu sebagai pedoman pelaksanaan tugas, pedomani kembali instruksi Kemendagri dan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang kewajiban dan larangan bagi Pj Bupati yang harus dipatuhi dengan baik.
Lebih lanjut, Pj Gubernur menyampaikan pesan kepada Ridwan Badallah untuk menjalankan amanah dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
Andap berharap agar menutup tahun anggaran 2024 dengan sebaik - baiknya, serta mengimbau agar Pj Bupati Buton Selatan menunjukkan kepemimpinan yang positif kepada jajarannya melalui prinsip lead by example.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, Forkopimda Tk. I, Pimti Pratama Tk. I Pemprov Sultra serta Forkopimda Tk. II Kabupaten Buton Selatan.
(cip)
tulis komentar anda