Buntut Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Rabu, 13 November 2024 - 07:50 WIB
Diketahui, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Supriyani dengan alasan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan pada salah satu siswanya. Siswa tersebut juga anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Sebelumnya dalam persidangan pada 11 November 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.
Namun, penasehat hukum terdakwa Supriyani masih akan melakukan pembelaan atau pledoi karena JPU meyakini supriyani melakukan aksi penganiayaan terhadap siswanya. JPU juga dinilai tidak memperhatikan keterangan saksi ahli, salah satunya ahli forensik yang meyakini luka korban bukan karena gagang sapu ijuk.
Sebelumnya dalam persidangan pada 11 November 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.
Namun, penasehat hukum terdakwa Supriyani masih akan melakukan pembelaan atau pledoi karena JPU meyakini supriyani melakukan aksi penganiayaan terhadap siswanya. JPU juga dinilai tidak memperhatikan keterangan saksi ahli, salah satunya ahli forensik yang meyakini luka korban bukan karena gagang sapu ijuk.
(jon)
Lihat Juga :