Polisi Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Senin, 11 November 2024 - 09:01 WIB
Tersangka AK diduga memiliki peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.

Diketahui, 2 tersangka MN dan DM digiring oleh pihak kepolisian keluar dari salah satu pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Keduanya menggunakan masker dan topi dengan kondisi tangan terikat tali tis. Saat dibawa pihak kepolisian, mereka hanya bisa menundukkan kepala tanpa mengeluarkan kata-kata.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp2,8 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!