Polisi Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Senin, 11 November 2024 - 09:01 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Tersangka...
Polisi menangkap 2 tersangka baru pada kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 2 tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya kabur ke luar negeri dan sudah berhasil dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, 2 tersangka yakni berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka Judi Online, Kantor Kementerian Komdigi Digeledah Polisi

"Peran MN bertugas menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira, Minggu (11/11/2024).

Hingga saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka judi online. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk 3 tersangka utama yakni AK, AJ, dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua DPO yakni A dan M.

Tersangka AK diduga memiliki peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.

Diketahui, 2 tersangka MN dan DM digiring oleh pihak kepolisian keluar dari salah satu pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Keduanya menggunakan masker dan topi dengan kondisi tangan terikat tali tis. Saat dibawa pihak kepolisian, mereka hanya bisa menundukkan kepala tanpa mengeluarkan kata-kata.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp2,8 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rekomendasi
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved