Polisi Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Senin, 11 November 2024 - 09:01 WIB
Polisi menangkap 2 tersangka baru pada kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap 2 tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya kabur ke luar negeri dan sudah berhasil dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, 2 tersangka yakni berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.



Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka Judi Online, Kantor Kementerian Komdigi Digeledah Polisi

"Peran MN bertugas menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira, Minggu (11/11/2024).

Hingga saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka judi online. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk 3 tersangka utama yakni AK, AJ, dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua DPO yakni A dan M.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!