5 Fakta Kecelakaan Maut Truk Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang
Jum'at, 08 November 2024 - 19:53 WIB
Tak hanya itu, DWA juga dikenakan Pasal 106 Ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang mengemudi dalam keadaan dipengaruhi zat berbahaya seperti narkoba. Jika terbukti bersalah, DWA terancam hukuman pidana yang berat, mengingat bahwa kecelakaan ini telah mengakibatkan korban luka serius.
Petugas keamanan juga disiagakan di lokasi sekitar kejadian untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Selain itu, masyarakat yang sempat mengadakan protes di lokasi kejadian diminta untuk tenang dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang.
MG/Patrick Daniel H.W.
5. Tindakan Kepolisian dan Pemerintah Daerah
Sebagai langkah responsif terhadap kejadian ini, pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan penghentian sementara operasional truk tanah di kawasan tersebut selama tiga hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati kepada korban dan keluarganya serta untuk memberikan ruang bagi penanganan situasi yang lebih kondusif.Petugas keamanan juga disiagakan di lokasi sekitar kejadian untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Selain itu, masyarakat yang sempat mengadakan protes di lokasi kejadian diminta untuk tenang dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang.
MG/Patrick Daniel H.W.
(abd)
Lihat Juga :