5 Fakta Kecelakaan Maut Truk Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang
Jum'at, 08 November 2024 - 19:53 WIB
ANP yang saat itu berada di boncengan motor terjatuh ke arah kanan, tepat di bawah kolong truk yang sedang melaju. Ban depan sebelah kiri truk langsung melindas kaki kiri ANP, menyebabkan luka serius yang memerlukan perawatan medis segera.
Kecelakaan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat, yang merasa prihatin dan marah atas kecelakaan yang melibatkan seorang anak kecil. Warga sekitar juga sempat melakukan aksi protes dengan cara membakar truk di lokasi kejadian sebagai bentuk kekecewaan atas kecelakaan yang mengerikan ini.
DWA mengemudi dalam kondisi teler akibat pengaruh narkoba tersebut, jelas menjadi tersangka utama kecelakaan ini. Penggunaan narkoba saat berkendara sangat membahayakan, karena dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengontrol kendaraan, seperti yang terjadi dalam kecelakaan ini.
2. Warga Sekitar Mengamuk
ANP, bocah 9 tahun yang menjadi korban, mengalami luka serius di bagian kaki kirinya akibat terlindas ban depan truk tersebut. Setelah kejadian, ANP langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Kecelakaan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat, yang merasa prihatin dan marah atas kecelakaan yang melibatkan seorang anak kecil. Warga sekitar juga sempat melakukan aksi protes dengan cara membakar truk di lokasi kejadian sebagai bentuk kekecewaan atas kecelakaan yang mengerikan ini.
3. Sopir Truk Ternyata Positif Narkoba
Setelah kecelakaan terjadi, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap DWA. Hasil tes urin menunjukkan bahwa ternyata DWA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan alat hisap sabu di dalam truk yang dikemudikannya.DWA mengemudi dalam kondisi teler akibat pengaruh narkoba tersebut, jelas menjadi tersangka utama kecelakaan ini. Penggunaan narkoba saat berkendara sangat membahayakan, karena dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengontrol kendaraan, seperti yang terjadi dalam kecelakaan ini.
4. DWA Ditahan
Polisi langsung menahan DWA dan menetapkannya sebagai tersangka. DWA dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Lihat Juga :